RUU Narkotika Jalan di Tempat, Pemerintah Ingin Gabungkan Regulasi Narkotika dan Psikotropika
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil saat melakukan kunjungan kerja ke Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (08/05/2025). Foto: Singgih/vel
PARLEMENTARIA, Semarang - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mengungkapkan bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Narkotika saat ini masih belum mengalami kemajuan signifikan. Salah satu kendala utama adalah keinginan pemerintah untuk menggabungkan regulasi Narkotika dan Psikotropika ke dalam satu payung hukum.
“Memang RUU ini masih dalam tahap pembahasan. Kemarin sudah dibahas, tapi terhenti karena pemerintah ingin memadukan antara Undang-Undang Narkotika dengan Psikotropika,” ujar Nasir Djamil kepada Parlementaria usai melakukan kunjungan kerja ke Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (08/05/2025).
Nasir menjelaskan bahwa langkah integrasi dua undang-undang tersebut muncul karena banyaknya zat psikoaktif baru yang ditemukan di lapangan namun belum diakomodir dalam UU Narkotika saat ini. Hal ini, menurut Nasir, menyulitkan aparat penegak hukum dalam mengambil tindakan tegas terhadap peredaran zat-zat baru tersebut.
“Kita tadi dengar langsung dari BNN Provinsi Jawa Tengah, mereka menemukan banyak zat baru yang tidak tercantum dalam UU Narkotika. Karena itu, memadukan dua undang-undang ini menjadi solusi untuk memastikan penanganan narkotika lebih efektif,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.
Namun, hingga saat ini proses pembahasan RUU tersebut belum kembali berjalan. “Saya ingin katakan bahwa RUU itu masih jalan di tempat. Karena inisiatif penggabungan ini belum terealisasi, maka pembahasan pun belum bergerak,” tegas politisi asal Aceh tersebut.
Nasir menegaskan pentingnya percepatan pembahasan RUU ini agar Indonesia dapat lebih siap menghadapi ancaman narkotika jenis baru dan memberikan dasar hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum. (skr/rdn)